Jakarta, WartaOne.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan rajin memverifikasi setiap informasi yang beredar di jejaring media sosial. Imbauan ini dikeluarkan merespons masifnya peredaran konten yang tidak valid, salah satunya berupa cuplikan video demonstrasi masa lalu yang dibingkai ulang seakan-akan merupakan kerusuhan terkini.
Upaya verifikasi ini dipandang sangat mendesak demi membendung paparan disinformasi yang berpotensi memantik kecemasan publik.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan bahwa memperoleh informasi yang presisi dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan hak mendasar bagi publik. Oleh karena itu, kemampuan literasi masyarakat dalam menyaring informasi menjadi krusial di tengah kilatnya arus lalu lintas pesan digital.
"Informasi ataupun pesan tersebut begitu mudah didapatkan melalui berbagai platform digital yang tidak mudah untuk diatur sehingga menuntut kita untuk selalu kritis atas informasi yang beredar," kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Tulus memaparkan bahwa era digital memberi ruang bagi siapa pun untuk memproduksi serta menyebarkan berita tanpa perlu bernaung di bawah institusi media resmi. Hal ini berbanding terbalik dengan media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio yang diikat oleh koridor hukum serta standar penyiaran yang ketat.
Ia menyarankan warga untuk selalu melacak asal-usul informasi sebelum memercayai apalagi membagikannya. Salah satu trik efektif adalah dengan melakukan cross-check atau menyandingkan klaim di media sosial dengan pemberitaan dari media arus utama (mainstream) yang mengantongi legalitas pers yang sah.
"Media-media yang terdaftar dan memiliki izin ini dapat menjadi salah satu tempat untuk mengecek kebenaran informasi yang berseliweran di platform digital. Sangat penting bahwa masyarakat harus mampu mengecek, dengan mencari tahu lebih dulu dan juga tidak langsung menyebarkannya," ujar Tulus Santoso.
Tulus menilai keberadaan media arus utama, khususnya kanal televisi dan radio, tetap memegang peranan krusial di tengah gempuran tren digital. Sebab, media pers memiliki mekanisme kerja jurnalistik yang terukur, Kode Etik Jurnalistik, serta pengawasan berjenjang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Meski tidak menampik bahwa media arus utama juga bisa melakukan kekhilafan, ia menggarisbawahi bahwa produk jurnalistik terikat pada regulasi yang jelas yang dapat difungsikan sebagai instrumen kontrol kualitas berita.
"Mereka juga diawasi oleh lembaga negara seperti KPI dan Dewan Pers. Mereka terikat pada kode etik, regulasi, dan pertanggungjawaban publik," ucapnya.
Oleh sebab itu, publik disarankan menjadikan media kredibel sebagai rujukan pembanding saat menjumpai unggahan yang mencurigakan di media sosial.
Peringatan tegas KPI ini berlatar belakang maraknya unggahan video di platform digital yang menampilkan narasi seolah-olah terjadi unjuk rasa besar-besaran dan situasi keamanan ibu kota yang mencekam. Potongan video tersebut sebagian dipetik dari dokumentasi siaran televisi maupun unggahan lama milik warganet.
Modus yang kerap dijumpai adalah daur ulang rekaman lama yang ditambahi narasi provokatif baru agar terlihat seperti peristiwa yang sedang hangat. Pola serupa juga menyasar video pengerjaan pagar di beberapa pusat perbelanjaan, yang secara keliru dinarasikan sebagai antisipasi pengelola terhadap potensi kerusuhan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, konten-konten tersebut terbukti merupakan rekaman lampau yang diunggah ulang keluar dari konteks aslinya. Fenomena ini membuktikan betapa krusialnya ketelitian publik dalam memeriksa konteks pesan, mulai dari tanggal kejadian, lokasi, sumber asli, hingga kepastian berita dari media tepercaya.
KPI juga mengimbau publik untuk tidak langsung menelan mentah-mentah judul yang bombastis, potongan video singkat, maupun teks narasi yang menyertai sebuah unggahan. Setiap konten yang berpotensi memicu kepanikan wajib diperiksa ulang dengan membandingkannya pada sumber penyeimbang yang valid.
Kesadaran dan kehati-hatian warga dalam memilah informasi di ruang siber menjadi benteng utama dalam menciptakan iklim informasi yang sehat, menjaga ketenangan masyarakat, serta menghentikan laju disinformasi agar tidak berkembang menjadi kegaduhan publik.